Fri 29 Mar 202410:11:49

Tugas Pokok & Fungsi

Oleh : Admin TEFA SMKN 8 Padang - Publish Tanggal: 29 Mar 2024

TUGAS POKOK PENGADILAN TINGGI PADANG:

  • Berwenang mengadili perkara pidana dan perkara perdata di tingkat banding.
  • Berwenang mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Negeri di daerah hukumnya.
  • Memberikan keterangan, pertimbangan dan nasihat tentang hukum kepada instansi Pemerintah didaerahnya, apabila diminta dan kewenangan lain berdasarkan undang-undang.

 

 

FUNGSI PENGADILAN TINGGI PADANG :

  • Melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris, dan Jurusita di Wilayah Hukumnya.
  • Melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di Tingkat Pengadilan Negeri dan menjaga agar peradilan diselenggarakan dengan seksama  dan sewajarnya.

Hubungi Kami

Anda dapat menghubungi kami melalui kontak berikut :

  • Telp : (0751) 77815
     
  • Fax : (0751) 77815
     
  • Email:
    tefa.smkn8padang@gmail.com
  • Alamat:
    Jl. Raya Padang-Indarung Komplek SMK Besar Cengkeh Lubuk Begalung, Padang